Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Sajam saat Eksekusi Lahan, Tujuh Warga Lampung Tengah Ditangkap

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 21 September 2023 |15:16 WIB
 Bawa Sajam saat Eksekusi Lahan, Tujuh Warga Lampung Tengah Ditangkap
Eksekusi lahan di Lampung Tengah (foto: MPI/Ira)
A
A
A

LAMPUNG TENGAH - Sempat memanas, sebanyak 1500 personil gabungan TNI-Polri masih berjaga di lokasi untuk melakukan pengamanan eksekusi lahan PT BSA, Kamis (21/9/2023) siang.

Pantauan MNC Portal di lokasi eksekusi lahan, sejumlah warga bersenjata tajam di Desa Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah diamankan.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, sebanyak tujuh orang warga diamankan lantaran kedapatan membawa senjata sajam saat proses eksekusi lahan.

"Kami amankan tujuh orang warga yang melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam," kata dia kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Andik menuturkan, pihaknya belum dapat menyebutkan peran ketujuh warga yang diamankan tersebut, sebab masih dilakukan pendalaman.

"Statusnya belum ditentukan karena masih dilakukan pemeriksaan. Namun memang ada barang bukti senjata tajam yang kami sita dari ketujuhnya," kata dia.

Andik menegaskan, dalam kegiatan pengamanan eksekusi lahan tersebut, personil gabungan tidak diperbolehkan menggunakan senjata api.

"Kami mengedepankan tindakan persuasif, para personil juga tidak diperbolehkan membawa senjata api," tuturnya.

Andik menyebutkan, meski sempat memanas, saat ini kondisi di lokasi eksekusi cukup kondusif meski masih ada beberapa warga yang melakukan penjagaan di posko-posko yang dibuat.

"Alhamdulillah masih kondusif, kami terus berupa untuk membujuk masyarakat untuk bernegosiasi untuk mengganti rugi lahan garapan mereka," jelas dia.

Sengketa lahan ini terjadi karena warga mengklaim bahwa tanah dengan luas sekitar 957 hektare tersebut merupakan milik peninggalan nenek moyang mereka atau disebut tanah adat.

Sementara pihak PT BSA mengatakan, dari 957 hektare tanah tersebut, PT. BSA hanya bisa menggarap seluas 63 hektare lahan. Sementara sisanya 894 hektare dikuasai oleh kelompok warga yang berasal dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement