Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perampas Motor dengan Modus Pura-Pura Menumpang Ditangkap Polisi

Jonirman Tafonao , Jurnalis-Kamis, 21 September 2023 |16:41 WIB
Perampas Motor dengan Modus Pura-Pura Menumpang Ditangkap Polisi
Pelaku perampasan motor ditangkap/Foto: Ist
A
A
A

 

NIAS SELATAN - Seorang pemuda berinisial AH (35) warga Desa Hilimagari, Kecamatan Toma, Nias Selatan, merampas sepeda motor milik pengendara yang ia hentikan di tengah jalan.

Modus berpura-pura numpang, setibanya di tempat sepi korban diancam senjata tajam. Pelaku berhasil dirungkus Sat Reskirm Polres Nias Selatan ketika hendak mengulangi aksinya.

 BACA JUGA:

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian membenarkan penangkapan terhadap AH seorang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut AH.

"AH ditangkap pada Selasa (19/9/2023), penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya di Desa Hilisiromi Kec. Toma saat pelaku diduga akan mencoba mengulangi kembali aksi nya. Unit Pidum dan team Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan segera bergerak menuju lokasi pelaku," kata AKP Freddy Siagian, Kamis (21/9/2023).

 BACA JUGA:

Kejadian perampasan ini dialami oleh Sugianto Waruwu (18) pada Sabtu (02/9/2023) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban pulang dari mengantarkan kabel kepada seseorang di Kecamatan Lahusa, dan di perjalanan saat mau kembali pulang ke Teluk Dalam dengan mengendarai sepeda motor, dan korban bertemu dengan pelaku AH.

AH berkata kepada korban jika dirinya mau ikut numpang ke Teluk Dalam. Di tengah jalan, tepatnya di Desa Hiliseromi Kec. Toma Kab. Nias selatan pelaku AH mencoba memberhentikan paksa korban dengan mengacungkan sebuah pisau ke pinggang korban sambil mengatakan "Mati kau, berhentikan motor!".

Kemudian korban sontak menghentikan kendaraannya dan mencoba menahan tangan pelaku, dan korban pun melompat dari atas sepeda motornya dan berlari untuk menyelamatkan diri, kemudian pelaku langsung mengejar korban dan melempari korban namun tidak mengenai korban.

Kemudian pada saat korban sampai di Cafe Genasi, korban langsung berhenti dan ia menghubungi keluarganya menggunakan HP miliknya. Namun, pelaku mendekati korban dan menyuruh korban mematikan handphonenya tersebut.

 BACA JUGA:

Kemudian dikarenakan korban takut, ia langsung meletakkan handphone di atas meja sehingga pelaku langsung mengambil handphone milik korban dan sepeda motor milik korban, dan pelaku langsung melarikan barang milik korban terebut.

"Pelaku AH melakukan tindak pidana dengan modus berpura-pura menumpang ke suatu tempat di teluk dalam. Saat berada di lokasi yang sepi, korban ditodong dengan senjata tajam dan barang berharga korban, yaitu satu unit sepeda motor dan handphone, dirampas secara paksa oleh pelaku," ujar

Atas perbuatannya, pelaku AH dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan (9) tahun penjara.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement