Pada dasarnya, Soekarno memprotes Keputusan MPRS yang beranggapan bahwa Supersemar merupakan pengalihan kekuasaan kepada Soeharto. Padahal, hanya mengalihkan wewenang guna memelihara keamanan. Sementara itu, KAMI menerbitkan deklarasi yang berbunyi Bung Karno tak dipercayai lagi dan sabotase terhadap Kabinet Ampera.
Sampai akhirnya, Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaannya pada 22 Februari 1967 di Istana Merdeka. Sementara itu, MPRS melakukan sidang istimewa pada 7 hingga 12 Maret 1967.
Dalam sidang tersebut, dihasilkanlah TAP MRPS No. XXXIII/MPRS/1967 yang memutuskan bahwa kekuasaan negara dari tangan Presiden Soekarno dicabut serta menarik mandat MPRS dari Soekarno. Dalam ketetapan itu, disebutkan pula bahwa Jenderal Soeharto diangkat sebagai Pejabat Presiden sampai terpilihnya Presiden oleh MPR berdasarkan hasil pemilu.
(Awaludin)