Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Muridnya, Guru Les Privat Tetap Tak Akui Perbuatannya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2023 |02:03 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Muridnya, Guru Les Privat Tetap Tak Akui Perbuatannya
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan guru les privat berinisial SO (40) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak muridnya di Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, hingga saat ini pelaku masih tak mengakui perbuatannya tersebut.

“Untuk pengakuan, yang bersangkutan tidak mengakui (perbuatannya),” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Meski tak mengakui perbuatannya, polisi tetap menetapkan pelaku sebagai tersangka lantaran sudah memenuhi unsur pidana dalam peristiwa dugaan pencabulan tersebut.

“Ya intinya sesuai dengan pasal 184 KUHAP kita penuhi, kan itu ada 5 alat bukti ya, itu kita penuhi. Ya keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi terkait gitu,” jelasnya.

Sebelumnya, Hasoloan Situmorang menyebutkan peristiwa yang menimpa anak A itu terjadi pada bulan April 2023 lalu.

"Jadi anak ini les dengan yang bersangkutan les beberapa mata pelajaran kemudian lesnya itu di rumah pelapor atau orang tua korban. Nah ketika les disiapkan satu kamar karena kalau di ruang tamu ada adik korban, jadi agak terganggu, jadi akhirnya di kamar," kata Hasoloan saat dihubungi wartawan, Kamis (21/9/2023).

Hasoloan menyebutkan kejadian itu terungkap setelah anak A menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang orang tua. Kemudian, orangtua korban mempertanyakan tindakan Surianto dan langsung melapor ke pihak Polsek Cengkareng.

Hasoloan menerangkan penyelidikan berlanjut dengan menggali keterangan saksi dengan didampingi Satreskrim Unit Perlindungan Perenpuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement