Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tegas, Polda Metro Bakal Tindak Debt Collector Pinjol yang Teror Nasabah

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2023 |17:45 WIB
Tegas, Polda Metro Bakal Tindak Debt Collector Pinjol yang Teror Nasabah
Polda Metro Jaya akan tindak debt collector pinjol yang teror nasabah. (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menindak tegas debt collector aplikasi pinjaman online (pinjol) yang meneror nasabah. Hal seperti itu merupakan pelanggaran hukum.

"Jadi terkait dengan praktik-praktik ancaman, kekerasan ITE jadi pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Syafri Simanjuntak pada wartawan, Jumat (22/9/2023).

"Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operasionalnya menggunakan debt collector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya. Ini yang tidak diperbolehkan, yang melanggar hukum," tuturnya.

Ade mengaku tak segan untuk menjerat debt collector tersebut.

"Kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," tuturnya.

Sebelumya, viral postingan tentang korban pinjaman online (pinjol) yang bunuh diri akibat diteror debt collector viral di media sosial (medsos).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement