JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menindak tegas debt collector aplikasi pinjaman online (pinjol) yang meneror nasabah. Hal seperti itu merupakan pelanggaran hukum.
"Jadi terkait dengan praktik-praktik ancaman, kekerasan ITE jadi pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Syafri Simanjuntak pada wartawan, Jumat (22/9/2023).
"Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operasionalnya menggunakan debt collector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya. Ini yang tidak diperbolehkan, yang melanggar hukum," tuturnya.
Ade mengaku tak segan untuk menjerat debt collector tersebut.
"Kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," tuturnya.
Sebelumya, viral postingan tentang korban pinjaman online (pinjol) yang bunuh diri akibat diteror debt collector viral di media sosial (medsos).