Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingat! ASN Dilarang Like hingga Comment di Medsos Peserta Pemilu 2024

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 24 September 2023 |16:49 WIB
Ingat! ASN Dilarang Like hingga Comment di Medsos Peserta Pemilu 2024
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A



JAKARTA - Aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang semakin ketat termasuk dalam penggunaan media sosial (Medsos).

Adapun aturan tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.

"Ya betul (ASN dilarang like hingga comment di Medsos peserta Pemilu 2024)," Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (24/9/2023).

"(Aturan) ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," tambahnya.

Dalam poin SKB itu maksud aturan dijelaskan yakni membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. Sedangkan tujuan aturannya yakni terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Adapun jenis sanksi atas pelanggaran tersebut bagi ASN, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

Pasal 15 ayat 1, 2, dan 2 PP 42/2004;

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

a. pernyataan secara tertutup; atau

b. pernyataan secara terbuka

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement