Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Gadis Seharga Rp8 Juta, Muncikari Ini Ditangkap di Kemang

Giffar Rivana , Jurnalis-Minggu, 24 September 2023 |16:56 WIB
Jual Gadis Seharga Rp8 Juta, Muncikari Ini Ditangkap di Kemang
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Seorang wanita berinisial FEA (24) ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak prostitusi online dengan menjual anak di bawah umur. Pelaku menawarkan harga Rp1 juta hingga Rp8 juta untuk sekali booking perempuan yang ada di bawah asuhannya kepada lelaki hidung belang.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pihaknya mengamankan FEA di kawasan Kemang Jakarta Selatan pada Kamis 14 September 2023 lalu.

"Selanjutnya dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang Jakarta Selatan saat hendak mempekerjakan dua orang anak untuk dieksploitasi secara seksual," kata Ade dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (24/9/2023).

Selain mengamankan FEA polisi juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban, yakni SM (14) dan juga DO (15). Keduanya diiming-imingi mendapatkan uang secara instan setelah mau melayani pria hidung belang yang menesan wanita secara online.

"SM (14 tahun) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak Korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar 6 juta rupiah," ucap Ade.

"DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar 1 juta rupiah oleh tersangka FEA," imbuhnya.

Atas dasar itu, FEA yang bisa dibilang sebagai seorang mucikari dikenakan pasal Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement