JAKARTA-Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh sedang menangani kasus 2 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga disekap dan mendapat perlakuan buruk dari sebuah perusahaan online scam di Kamboja.
"KBRI Phnom Penh tengah menangani kasus 2 WNI yang mengaku diperlakukan buruk oleh perusahaan online scam,"kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Senin (25/9/2023).
Keduanya korban bernama LHF (laki) dan NS (perempuan), usai dilakukan pendalaman, mereka ternyata telah berada di Kamboja sejak September 2022 lalu.
"KBRI telah berhasil berkomunikasi dengan kedua WNI dan berdasarkan pendalaman, mereka berinisial LHF (laki) dan NS (perempuan). Mereka berada di Bavet, Kamboja sejak September 2022,"ucapnya.
Awalnya mereka bekerja di perusahaan judi online, namun pada April 2023 berpindah ke perusahaan online scam.