JAKARTA - Tanggal merah pada bulan September 2023 menyisakan satu hari, yaitu pada tanggal 28 September. Pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Libur pada 28 September 2023 ini untuk memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, tanggal 28 September 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
BACA JUGA:
Tanggal 28 September 2023 jatuh pada hari Kamis, dan hanya selisih sehari menjelang akhir pekan. Lalu, apakah pada hari Jumat, tanggal 29 September 2023 akan menjadi cuti bersama?