Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual ABG di Medsos, Wanita Muda Ini Ditangkap di Johar Baru

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 25 September 2023 |13:08 WIB
 Jual ABG di Medsos, Wanita Muda Ini Ditangkap di Johar Baru
Wanita muda yang jual ABG di Medsos (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang berinisial FEA (24), mucikari yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur, dengan cara diiklankan melalui media sosial (Medsos). Pelaku ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam ketarangannya, Minggu (24/9/2023).

Kata Ade Safri, dua orang anak kencil yang diduga menjadi korban. Korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jam-nya.

"Dari keterangan yg didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 8 juta per jam," jelas dia.

FEA memulai bisnis haram ini sejak bulan April 2023 hingga September 2023. Ia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan. Tersangka diketahui mendapat bagian 50 persen dari transaksi.

"Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023. Awal Mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar dia.

Atas dasar ini, FEA terjertat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement