SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali melaksanakan sebuah gerakan dalam upaya penanganan sampah organik di Kabupaten Bandung.
Salah satu terobosan yang dilakukannya adalah melaksanakan bulan gebyar pembuatan lubang cerdas organik (LCO)/lubang resapan biopori (LRB) untuk penanganan sampah organik dan konservasi sumber daya air.
Melalui pelaksanaan bulan gebyar pembuatan LCO ini, Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini menginstruksikan kepada para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa/lurah, pimpinan satuan pendidikan, pimpinan instansi/lembaga Pemerintah Pusat/Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BUMN, BUMD, swasta di wilayah Kabupaten Bandung untuk melaksanakannya mulai Senin (25/9/2023) sampai Rabu (25/10/2023).
Instruksi yang sama juga disampaikan kepada para pimpinan organisasi/lembaga kemasyarakatan, para pegiat/komunitas lingkungan dan warga masyarakat Kabupaten Bandung.
Dikatakan Kang DS bahwa dalam rangka implementasi peraturan perundang-undangan, pada pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Kemudian pasal 67 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup," ucapnya.