Ia juga berharap melalui bulan gebyar pembuatan LCO/LRB ini, secara serentak dengan prinsip bahwa satu rumah membuat minimal dua LCO/LRB.
"LCO/LRB adalah lubang slinder yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah dengan diameter 10-30 cm, kedalaman sekitar 100 cm atau tidak melebihi kedalaman muka air tanah," katanya.
Ia mengatakan, LCO/LRB itu kemudian diisi sampah organik untuk mendorong terbentuknya biopori. "LCO/LRB tersebut dimanfaatkan sebagai sarana pengelolaan sampah organik dan optimalisasi/percepatan peresapan air ke dalam tanah atau konservasi sumber daya air," ucapnya.
Menurutnya, pembuatan LCO/LRB dapat dilaksanakan di halaman rumah masing-masing atau lokasi lain yang memungkinkan. "Pembuatan LCO/LRB dapat menggunakan alat bor biopori, linggis, dan/atau alat lain yang memadai," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, alternatif penanganan sampah organik lainnya dapat dilakukan dengan metode pengomposan menggunakan bata terawang, komposter, dan alat lain yang sesuai, dan atau biokonservasi dengan maggot.
(Agustina Wulandari )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.