Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Minta Lukas Enembe Tetap Dihukum 10,5 Tahun Penjara hingga Pencabutan Hak Politik

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |05:23 WIB
Jaksa Minta Lukas Enembe Tetap Dihukum 10,5 Tahun Penjara hingga Pencabutan Hak Politik
Lukas Enembe (Foto: Antara)
A
A
A

Lukas Enembe Dituntut 10,5 tahun Penjara

Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim JPU pada KPK. Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," sambungnya.

Jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Lukas dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuhnya.

Untuk diketahui, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Lukas didakwa oleh tim jaksa KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement