Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Cari Tersangka Lain Kasus Prostitusi Anak Secara Daring di Jakpus

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |11:17 WIB
Polisi Cari Tersangka Lain Kasus Prostitusi Anak Secara Daring di Jakpus
Ilustrasi/Foto: Freepik
A
A
A

Kata Ade, korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp 8 juta per jamnya. Seluruh penghasilan yang didapat FEA digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," terang Ade Safri.

 BACA JUGA:

FEA dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial.

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade Safri.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement