JAKARTA - Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebut penyidik Pomdam Jaya akan gunakan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) termasuk Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.
"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti kan sudah mati korbannya. Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan. (Pasal tunggal) bukan," kata Irsyad kepada wartawan di Markas Pomdam Jaya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).
Irsyad memastikan adegan dengan keterangan tiga pelaku oknum TNI cocok. Ia mencontohkan dalam rekonstruksi diperagakan saat pelaku oknum TNI meminta ke ibu korban Imam Masykur sejumlah uang tebusan hingga mengecek kondisi korban.
"Cocok antara bagian masing-masing itu cocok seperti contohnya pada saat dia meminta ke ibu korban sejumlah uang kemudian pada saat ybs mengecek kondisi korban juga semua cocok dimana korban meninggal diketahui meninggal di Jalan Tol Cimanggis dan ditemukan di Jatiluhur ternyata cocok keterangannya," ujarnya.
Irsyad pun mengatakan tidak ada fakta baru dalam proses rekonstruksi yang digelar tersebut. Termasuk korban yang selamat dalam peristiwa naas tersebut.
"Sesuai dengan keterangan. tidak ada fakta baru dalam kasus ini semua sudah cocok termasuk korban yang selamat juga," ungkapnya.
Irsyad membeberkan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke auditur militer paling lambat minggu depan.
"(berkas perkara) sesegera mungkin jadi mungkin dalam waktu minggu ini maksimal minggu depan kita limpahkan berkas ke auditur. memang saya dapat informasi dari Polda Metro Jaya akan meminta keterangan tambahan mungkin dilaksanakan minggu ini," tuturnya.
Sebagai informasi, Imam Masykur (25), warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, tewas diduga diculik dan dianiaya oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Jasad korban ditemukan di Karawang, Jawa Barat.
BACA JUGA:
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku prihatin dan bakal mengawal kasus oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap warga asal Aceh hingga tewas. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono.
BACA JUGA:
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat. Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius.
Julius juga menyebut pelaku terancam dipecat dari TNI bila terbukti melakukan penganiayaan sekaligus pembunuhan.
(Fakhrizal Fakhri )