JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan dakwaan dalam sidang perdana perkara yang menjerat advokat Stefanus Roy Rening.
Roy Rening diketahui merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Adapun pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
“Sidang pertama pukul 10.00 WIB,” demikian agenda sidang yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.