JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi para penyuap mantan Wali Kota (Walkot) Bandung, Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Selasa, 26 September 2023.
Para penyuap Yana Mulyana yang dijebloskan ke Lapas Sukamiskin itu adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro. Mereka dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Benny dkk (penyuap Wali Kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/9/2023).
"Tindakan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Berdasarkan putusan pengadilan, Benny dan Andreas Guntoro sama-sama divonis 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.