Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Gratifikasi Ratusan Juta

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 06 September 2023 |13:30 WIB
Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Gratifikasi Ratusan Juta
Yana Mulyana menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung (Foto: Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana dengan pasal berlapis terkait kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) Tahun Anggaran 2022-2023.

Selain Yana Mulyana, KPK juga mendakwa dua mantan pejabat Pemkot Bandung, yakni Dadang Darmawan sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan Khairur Rijal sebagai mantan Sekretaris Dishub Kota Bandung. Surat dakwaah untuk ketiganya dibacakan secara terpisah dalam persidangan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU KPK menyebut Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan dan Khairur Rijal telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp400.407.000.

Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempengaruhi agar Yana, Dadang, dan Khairur Rijal menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Dishub Kota Bandung TA 2022-2023.

Dalam paparannya, JPU KPK mengungkapkan terdakwa Yana Mulyana diduga menerima uang dan fasilitas terkait pengadaan CCTV dan layanan ISP. Semua berawal dari pembahasan RAPBD-P yang dilakukan pada September 2022.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement