Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Gratifikasi Ratusan Juta

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 06 September 2023 |13:30 WIB
Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Gratifikasi Ratusan Juta
Yana Mulyana menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung (Foto: Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

B. Uang mata uang asing

1. SGD 3.520

2. YEN 645.000

3. SDG 11.000

4. USD 3000

5. 15.630 bath

C. Sepatu LV seharga 18 juta

Atas perbuatan menerima gratifikasi, PU KPK mendakwa Yana Mulyana dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor. Dengan jeratan tiga pasal ini, Yana Mulyana pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Caption: JPU KPK menjerat Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana dengan pasal berlapis terkait kasus suap dan gratifikasi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement