JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus korupsi dalam perkara proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Johnny G Plate dan kawan-kawan, Rabu (27/9/2023).
Agenda persidangan hari ini yaitu pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Accound Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Dalam persidangan, jaksa mencecar kedekatan mantan Menkominfo itu dengan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak. Mulanya, jaksa mempertanyakan selama proyek BTS 4G, Johnny G Plate mengikuti perkembangannya.
“Apakah selama dalam proyek BTS 4G ini saudara mengikuti perkembangannya?,” tanya jaksa.
“Terkait dengan proyek BTS ini beberapa kali saya diundang sebagai yang diundang dalam rapat PMO (Project Management Officer) Bakti,” jawab Plate.
“Kapan itu?,” tanya jaksa.
“Saya tidak ingat tanggal-tanggal nya tapi beberapa kali rapat di 2021 dan 2022,” timpalnya.
Jaksa selanjutnya mempertanyakan kepada mantan Sekjen Partai Nasdem itu apa saja yang dibahas selama mengikuti rapat PMO itu.
“Rapat PMO Bakti di 2021 apa yang dibahas?,” tanya jaksa.
“Pada saat itu dalam rapat PMO mode bukan rapat, sebenarnya itu presentasi PMO. Jadi kita duduk melihat apa yang dipresentasikan oleh PMO menyangkut perkembangan pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan dalam bentuk presentase-presentasi kemajuan pekerjaan,” ujarnya.