JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak pengajuan permohonan uji batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden atau pengajuan gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) karena beberapa faktor alasan.
PSHK pun menanyakan apa implikasi penting jika pengajuan itu dikabulkan oleh MK. PSHK justru menyoroti jika permohonan itu dikabulkan, maka dapat berpotensi terjadinya institusional disaster atau bencana kelembagaan.
Hal itu diungkap Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda dalam diskusi daring bertajuk "Menilik Syarat Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden" pada Selasa (26/9/2023).
"Apa kemudian implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi jika Mahkamah mengabulkan permohonan. Ada potensi institusional disaster bagaimana kemudian peraturan teknis itu harus diubah secara cepat, ini akan membuat bebannya kemudian ada di KPU dan juga Bawaslu untuk menyesuaikan peraturan apalagi sudah mendekati proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden," ujar Violla.
Diketahui jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah dekat yaitu pada 19 hingga 25 Oktober 2023 mendatang.
Selain itu, ada dua hal lain yang dikhawatirkan PSHK akan terjadi jika permohonan tersebut dikabulkan. Seperti membentangkan karpet merah bagi keberlanjutan incumbent dan dapat menggerus kredibilitas MK.