"Kemudian ini juga potensial untuk membentangkan karpet merah bagi keberlanjutan kekuasaan incumbent. Dan yang terakhir adalah ini akan berpotensi untuk menggerus kredibilitas Mahkamah Konstitusi," ungkap Violla.
Bukan tanpa alasan, kredibilitas MK dipertaruhkan karena dengan mengabulkan permohonan tersebut maka lembaga tinggi negara itu dinilai inkonsisten terhadap putusan dan dianggap seperti buta konsep.
Ini juga menjadi pertaruhan bagi Mahkamah Konstitusi karena potensial sekali menjadikan lembaga tinggi negara tersebut sebagai alat untuk mengalihkan kewenangan yang harusnya dilakukan pembentuk undang-undang atau lembaga legislatif tetapi malah dilempar ke Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, PSHK punya dua rekomendasi kepada MK agar institusional disaster atau bencana kelembagaan itu tidak terjadi.
Poin tersebut yaitu meminta untuk menolak permohonan pemohon dan menempatkan formulasi syarat kandidasi pada lembaga yang berwenang untuk pembentukan undang-undang yaitu dalam hal ini lembaga legislatif.
"Untuk itu kami punya beberapa rekomendasi supaya tidak terjadi institusional disaster ataupun tidak merendahkan marwah dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi. Yang pertama adalah menolak permohonan pemohon," jelas Violla.
"Dan yang terakhir syarat kandidasi itu harusnya diformulasikan di dalam ruang pembentukan undang-undang secara komprehensif dan juga pasrtisipatif dan bukan hanya soal kandidasi calon presiden wakil presiden, kepala daerah dan juga anggota legislatif, tetapi pimpinan kelembagaan negara secara umum itu harus dikaji ulang untuk memperlihatkan komitmen yang tulus bagi pembentuk undang-undang untuk mendorong kepemimpinan orang muda di lembaga negara," lanjut dia.
Diketahui, pihak-pihak yang menggugat adalah PSI dan dua orang kepala daerah dari Partai Gerindra. Yang pertama adalah Walikota Bukittinggi, Erman Safar dan yang kedua adalah Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Lalu, Partai Garuda, yang saat ini sudah mendukung Prabowo di Pilpres 2024.
Gugatan pihak-pihak tersebut, ingin batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dan batasan usia 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara.
(Khafid Mardiyansyah)