Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sisi Lain Pelajar Bacok Guru: Pelaku Kesulitan Ekonomi, Bantu Jualan hingga Jam 2 Pagi

Eka Setiawan , Jurnalis-Kamis, 28 September 2023 |14:59 WIB
Sisi Lain Pelajar Bacok Guru: Pelaku Kesulitan Ekonomi, Bantu Jualan hingga Jam 2 Pagi
Murid yang membacok gurunya sudah sering bantu jualan bakmi hingga jam 2 pagi (Foto : MPI/Eka S)
A
A
A

Korban Sudah Pulang dari RS Kariadi

Arif Agung Prasetyo melanjutkan, korban Ali Fatkhur Rohman pada Kamis ini (28/9/2023) sudah bisa pulang ke rumah dari perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang. Akibat sabetan celurit, leher bagian belakang menerima 60 kali jahitan dan lengan kiri 9 dan 3 jahitan.

“Korban sudah bisa komunikasi lancar, sudah bisa duduk tapi belum bisa menoleh (karena jahitan di leher). Korban kemarin pada intinya memaafkan perbuatan pelaku sebagai sesama manusia, tapi ingin proses hukum tetap berlanjut. Korban hari ini sudah bisa pulang ke rumahnya di Pilangwetan (Demak),” cerita Arif yang juga sudah menemui korban saat di RSUP dr Kariadi Semarang.

Ancaman Pidana di atas 7 Pelaku MAR Tak dapat Dilakukan Diversi

Sementara, pelaku masih ditahan di Polres Demak. Arif mengatakan sesuai undang-undang yang berlaku, pihaknya melakukan pendampingan pemeriksaan. “Nanti saat pelimpahan ke Kejaksaan kami ikut mendampingi pelimpahan berkasnya,” sambungnya.

Selain itu, penelitian kemasyarakatan yang dibuatnya juga untuk pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pengadilan nantinya. Laporan itu akan dinilai tim pengamat pemasyarakatan Bapas Semarang, Jumat (28/9/2023) sebelum nantinya di kirimkan ke Polres Demak.

Laporan penelitian kemasyarakatan itu berisi identitas anak, orangtuanya, latar belakang pendidikan, pekerjaan orangtua, susunan keluarga hingga perkembangan psikososial anak, bagaimana dari mulai lahir sampai tersangkut kasus ini.

Termasuk saat di sekolah bagaimana, kronologi kejadian, riwayat pelanggaran hukumnya, tanggapan pihak sekolah dan korban, tanggapan masyarakat setempat mengenai keseharian pelaku.

“Karena ancaman pidananya di atas tujuh tahun, tidak bisa dilakukan diversi (penyelesaian proses pidana anak di luar peradilan pidana) di tingkat penyidikan,” jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement