Saat berkomunikasi dengannya, kata Arif, pelaku masih terlihat depresi. “Kalau ngomong kadang tertunduk, matanya melihat ke arah bawah terus,” tandasnya.
Berdasar penyidikan di Unit PPA Polres Demak, insiden itu terjadi Senin (25/9/2023) sekira pukul 10.00 WIB di salah satu ruang kelas MA tersebut ketika berlangsung ujian tengah semester. Pelaku MA, pagi hari sekira pukul 07.30 WIB sempat datang ke sekolah namun karena tidak boleh ikut ujian sebab belum mengumpulkan tugas, merasa sakit hati kepada korban yang melarangnya.
Pelaku pulang ke rumah, kemudian kembali lagi ke sekolah bersepeda motor dengan membawa sebuah sabit yang diselipkan di pinggangnya. Dia mencari korban. Begitu melihat korban ada di salah satu ruang kelas, pelaku menghampirinya dan sempat mengucapkan salam yang dijawab korban juga dengan balasan salam.
Korban yang saat itu sedang duduk menghadap ke para siswa, diserang dengan sabit oleh pelaku 2 kali sabetan. Satu mengenai leher, satu lengan kiri. Pelaku langsung kabur sesaat setelah beraksi, membuang sabitnya ke halaman sekolah. Korban dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang. Kondisinya terus membaik sudah melewati masa kritis.
Malam harinya, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap Tim Reskrim Polsek Kebonagung dan Polres Demak ketika bersembunyi di sebuah rumah kosong di daerah Kabupaten Grobogan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Demak, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Dijerat pasal berlapis, primair Pasal 355 ayat (1) subsidair Pasal 354 ayat (1) dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun pidana penjara.
(Angkasa Yudhistira)