Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakek Cabul Kasus Remas Alat Kelamin Sudah 5 Kali Beraksi, Sasar Bocah Laki-Laki

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2023 |08:43 WIB
Kakek Cabul Kasus Remas Alat Kelamin Sudah 5 Kali Beraksi, Sasar Bocah Laki-Laki
Kakek cabul peremas alat kelamin bocah sudah lima kali beraksi/Foto: Ist
A
A
A

DEPOK - Polisi menetapkan kakek berinisial N (70) alias Engkong sebagai tersangka kasus pencabulan dengan modus meremas alat kelamin seorang bocah di Tapos, Depok, Jawa Barat. Diketahui satu korban bocah berinisial MDF (12) tewas diduga usai diremas alat kelaminnya oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan bahwa, sejauh ini sudah memeriksa dua saksi yang juga menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Ia mengungkap bahwa tersangka kakek lansia N melakukan beberapa kali pencabulan terhadap anak-anak.

 BACA JUGA:

"Jadi kami sampaikan dari hasil pemeriksaan sekarang terhadap dua orang saksi yang juga korban serta beberapa saksi lain ternyata yang bersangkutan melakukan beberapa kali pencabulan terhadap beberapa korban yang saya dapatkan sekarang sekitar 3-5 korban yang rata rata anak-anak," kata Hadi kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (28/9/2023) malam.

"Dari minggu kemarin pada saat salah satu saksi yang juga korban sedang bermain di lakukan peremasan juga kemudian diam tidak melapor karena risih terus beberapa hari kemudian kemarin tiga orang yaitu D, A, R menaiki sepeda motor kemudian bertemu ybs., Ybs. melakukan peremasan kepada korban disaksikan oleh kedua rekannya dan setelah itu korban menyampaikan ke rekannya kalau 'sakit-sakit' kemudian melakukan aktivitas seperti biasa," tambahnya.

 BACA JUGA:

Hadi menjelaskan untuk modus tersangka secara acak menghampiri anak kecil kemudian melakukan peremasan pada alat kelamin.

"Modus secara acak mendatangi korban beberapa anak kecil kemudian peremasan apabila ada perlawanan atau penolakan segera merangkul dan mengusap. Serta menurut keterangan saksi dilakukan terhadap beberapa anak. Alhamdulillah atas kerjasama dari semua pihak serta pendampingan dari pihak berwenang beberapa korban sudah bersedia menjadi saksi dan ikut melaporkan hal yang dialaminya," ucapnya.

Hadi menyebut bahwa korban MDF sempat mengadu ke orangtua bahwa terjadi pencabulan berupa peremasan pada alat kelamin yang dilakukan tersangka N. Kemudian korban bersama orangtua menghampiri tersangka dan menanyakan kebenaran tersebut.

 BACA JUGA:

"Orangtua bersama korban mendatangi pelaku dan saat mendatangi pelaku terjadi perbincangan 'kenapa melakukan seperti itu? kenapa target anak saya?' Tanpa disengaja korban jatuh kemudian di bawa ke RS dan dinyatakan meninggal dunia," ucapnya.

Lebih lanjut, Hadi menegaskan tersangka kakek N disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Untuk ancamannya 5 sampai 15 tahun untuk sekarang kami kenakan karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang ke banyak korban," tuturnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement