MUSI RAWAS - Lantaran memiliki rasa cemburu yang berlebihan membuat FS (25) terpaksa ditangkap polisi, karena melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya DP (29).
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Harry Dinar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah korban yang tak lain adalah istrinya melaporkan perbuatan tersangka ke pihak Polres Musi Rawas.
BACA JUGA:
Aksi kekerasan yang diduga dilakukan warga asal Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, terhadap istrinya itu terjadi dirumah mereka di Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, Kamis (24/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dijelaskan Dinar perbuatan KDRT yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pemukulan dibagian mata korban dengan menggunakan tangan, lalu mencekik leher dan membanting korban, sehingga korban mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan.
BACA JUGA:
Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Mura, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Berdasarkan keterangan korban dan saksi, KDRT tersebut terjadi lantaran tersangka mempunyai rasa cemburu yang berlebihan, karena sebelum kejadian, tersangka sempat menelpon istrinya, namun tidak aktif lantaran tersangka merupakan seorang sopir,” katanya.