"Tentunya ini akan kita terus melakukan pendalaman terhadap tersangka ya, di antaranya kita dapatkan informasi terbaru bahwa dari para tersangkanya mendapatkan data terkait kartu keluarga tersebut dari pihak kelurahan. Tentunya nanti dari pihak kelurahan nanti akan kita lakukan pemeriksaan, juga kepada pihak-pihak di atasnya," tuturnya.
Atas perbuatannya para pelaku diancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, untuk tersangka AS yang merupakan tenaga honorer terancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman Pasal 266 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 263 KUHP penjara paling lama 6 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)