Pihak Satpol PP bahkan bisa memprediksi pelaku secara tepat berdasarkan ciri dari tulisan-tulisan vandalisme. Arif mengungkapkan bahwa para pelaku cenderung menuliskan nama pribadi, nama geng, hingga pengungkapan rasa cinta.
BACA JUGA:
"Kebanyakan pelajaran tingkat SMA. Kadang-kadang aneh juga, mengungkapkan cintanya padahal yang dicintai, yo emoh," katanya.
Bedasarkan perda Nomor 10 tahun 2015 aksi vandalisme bisa dikenakan hukuman tipiring yakni ancaman hukuman 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Namun demikian sanksi tersebut urung diterapkan kepada pelajar mengingat kebutuhan mereka untuk mendapatkan SKCK.
"Kami sudah lapor ke pak wali dan pak wakil. Kalau memang tidak ada efek jera kami akan terapkan sanksi tipiring langsung. Baik itu tindakan pertama atau kedua," beber dia.
(Nanda Aria)