Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI: 1 dari 3 Peserta Didik Berpotensi Mengalami Bullying

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 30 September 2023 |19:10 WIB
KPAI: 1 dari 3 Peserta Didik Berpotensi Mengalami Bullying
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (Foto: Danandaya Arya Putra)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat data dari bulan Januari hingga Juni 2023, terdapat 1.662 kasus pelanggaran hak anak yang dilaporkan. Sementara di klaster pendidik KPAI menerima laporan 101 kasus.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, terdapat banyak kasus yang tidak dilaporkan kepada pihaknya soal pelanggaran hak anak. Menurutnya, untuk data terkait hak anak lebih lengkap dimiliki oleh Kemendikbud ristek.

Ia menambahkan, saat Kemendikbud mengganti ujian nasional, terdapat assessment nasional tahun 2022 yang diikuti oleh 6 juta siswa, dari tingkat SD, SMP dan SMA. Hasilnya, siswa sangat rawan terkena perundungan di sekolah.

"Menurut assessment nasional itu Kemendikbud merilis bahwa 36,31 persen peserta didik, atau satu dari tiga peserta peserta didik berpotensi mengalami perundungan," ucap Jasra di Polemik Trijaya, Sabtu (30/9/2023).

Dengan hal itu dia menganggap bahwa satuan pendidikan di Indonesia sudah sangat darurat. Hal tersebut tentu membuat khawatir peserta didik untuk mendapatkan pendidikan secara nyaman.

"Selanjutnya 26,9 persen atau satu dari empat peserta didik berpotensi mengalami hukum fisik, kemudian 35,51 persen peserta didik atau satu dari tiga berpotensi mengalami kekerasan seksual," katanya. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement