Dirinya menyambut bahagia dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permensikbud) Nomor 46 Tahun 2023, soal pencegahan atau penanganan kekerasan seksual di Sekolah. Hal itu bermanfaat bagi peserta didik agar nyaman selama berada di lingkungan sekolah.
"Soal Permendikbud yang baru di revisi itu, nomor 82 tahun 2015 ke nomor 46 tahun 2023 saya kira ada kemajuan disana soal mempertegas jenis-jenis kekerasan itu ada enam jenis dan variannya," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.