Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekap Korbannya, 2 Perampok Minimarket di Bogor Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Sabtu, 30 September 2023 |18:24 WIB
Sekap Korbannya, 2 Perampok Minimarket di Bogor Ditangkap
Polisi tangkap 2 perampok minimarket yang menyekap korbannya. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya.

"Penyelidikan masih kita terus lakukan guna menangkap para pelaku lainnya," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement