JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan menambah lokasi disinsentif tarif parkir per 1 Oktober mendatang.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syarifin Lupito mengatakan terdapat 24 lokasi yang akan menetapkan tarif tertinggi.
"Benar, per 1 Oktober akan menetapkan disinsentif taruf parkir berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012," kata Syarifin Lupito dalam keterangannya dikutip, Sabtu (30/9/2023).