24 tempat parkir tersebut diantara, Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka/Burung, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, Pondok Labu, Senen Blok III, Sunter Podomoro.
Selanjutnya, Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, Pondok Bambu.
"Tarif tertinggi Rp.5.000/jam untuk kendaraan roda-4, dari tarif berlaku saat ini Rp.3.000 jam pertama dan Rp.2.000 jam berikutnya," ucap Syarifin.
Hal tersebut, diperuntukan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi, guna mengurangi polusi di DKI Jakarta.
(Awaludin)