"Pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang dan melarikan diri ke medan Sumatera Utara dan kembali lagi ke Jakarta dan ditangkap di jalan semut ujung RT 01/05 Penjaringan, Jakarta Utara," pungkasnya.
Adapun dari penganiayaan ini, korban mengalami luka serius, termasuk luka robek pada perut dan dada kiri, luka lecet pada punggung kiri, serta luka robek pada arteri punggung tangan kanan dan putusnya jempol (ibu jari) kanan korban.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 351 Kuhpidana. Polisi juga telah mengamankan senjata tajam (Sajam) jenis Golok / Mandau.
(Nanda Aria)