"Sejak sebulan terakhir ini jual sabu, dari hasil penjualan sabu sebesar Rp15 juta/minggunya, aku mendapatkan uang Rp3 juta," ujar Raples.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin Suprianto, tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari warga yang resah dengan aktifitas tersangka menjual narkoba.
"Tersangka berhasil ditangkap berawal dari informasi masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti hingga akhirnya berhasil diamankan, sementara untuk barang bukti yang diamankan diantaranya sabu sebanyak 10,88 gram, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.1 juta 85 ribu, 1 unit handphone dan senjata tajam," kata Rudin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dan terancam hukuman diatas 10 tahun penjara.
(Awaludin)