JAKARTA - Sidang putusan banding vonis yang dilayangkan Mario Dandy dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora digelar pada 19 Oktober 2023 mendatang.
“Sidang direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan saat dihubungi wartawan, Senin (2/10/2023).
Binsar menyebut sidang akan bersifat terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adapun majelis hakim ketua yang mengadili banding Mario Dandy yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.
“Perkara pidana banding atas nama Terdakwa Mario Dandy Satriyo di PT DKI Jakarta diregister dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI dengan susunan majelis Hakim Tingkat Banding yakni Tony Pribadi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Sumpeno, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota dan Indah Sulistyowati, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,” ujarnya.
Sementara untuk sidang banding dari terdakwa Shane Lukas, Binsar mengatakan akan digelar di hari yang sama pada 19 Oktober 2023.
“Sidang direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB,” jelasnya.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2023 memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya menganiayaan David Ozora.
Menurut hakim, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)