Selanjutnya, pihak kampus menggelar rapat. Hasilnya, sang dosen tidak mengakui perbuatannya seperti yang beredar. Tetapi, sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku di kampus dosen tersebut memilih untuk mengundurkan diri.
"Tentang yang viral video TikTok ini dia tidak mengakui dan menyatakan bahwa sumpah. Dan kalau sudah berkaitan sudah berkaitan dengan sumpah, kita tidak bisa kecuali secara hukum. Namun dengan demikian, karena kita punya etika keprofesian dan punya norma-norma kehidupan kampus, selama itu benar atau tidak kalau viral dan ada yang mengakui secara tidak langsung itu tetap bahwa kita memberikan sebuah sanksi. Nah pilihan sanksi yang diambil, karena ini fakta hukumnya belum tergali secara benar dan akurat, maka diawali dengan beliau mengundurkan diri," ujarnya.
Kemudian, Dedi melanjutkan, pihak kampus sampai saat ini belum mengetahui sosok pengunggah dalam akun media sosial TikTok yang kini telah terhapus. Karena itu, kampus meminta apabila informasi tersebut benar, mahasiswi yang merasa menjadi korban dugaan pelecehan untuk segera melaporkan dan akan dilindungi baik benar atau tidaknya.
"Bagi yang korban tetep kita lindungi, kita hantarkan terus sampai lulus sesuai aturan. Jadi satgas ini tidak bekerja di satu sisi, dosen ataupun mahasiswa, tetap berpijak di sisi keadilan. Makanya walaupun faktanya belum (diketahui) itu baru viral, namun tetap kita akan melakukan tindakan tegas," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.