JAMBI - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 7 kg senilai sekira Rp9 miliar asal Aceh.
Dari tiga pelaku yang diamankan, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka, yakni berinisial Rz (28) dan Is (38). Keduanya merupakan warga Aceh Utara, Provinsi Aceh," ucap Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nuk Mansah, Senin (2/10/2023).
Satu orang lagi yang ikut diamankan, ia melanjutkan, hanya ikut di dalam mobil tersangka.
"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka diupah sebesar Rp20 juta. Tapi, keduanya baru menerima upah separuhnya yakni Rp10 juta," ujarnya.
Dia menambahkan, motif tersangka menjadi kurir sabu lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Motif kedua kurir narkoba tersebut untuk kebutuhan ekonomi," ucap Nuk didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Alhajat.
Bila dirupiahkan, katanya, sabu seberat 7 kg tersebut senilai Rp9 M lebih. "Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan dari sabu tersebut berjumlah 35.196 jiwa," paparnya.
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi adanya kendaraan yang diduga membawa sabu tersebut.
Kemudian, petugas mencurigai 1 mobil Toyota Innova warna putih bernomor polisi BK 1092 ABE dengan 3 penumpang.
Tepatnya di Simpang KM 35, Jalan Lintas Timur, Muarojambi Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.
Tidak hanya itu, mereka juga dibawa ke cucian mobil di Jalan Kutilang IV, RT 07, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 7 kg yang dikemas bungkus bertuliskan Thank You warna biru muda pada bodi belakang mobil sebelah kanan.
Dia pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di Jambi. Guna proses selanjutnya, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
(Erha Aprili Ramadhoni)