Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Rafael Alun Respons Dua Saksi yang Dihadirkan Jaksa di Persidangan

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |11:09 WIB
Pengacara Rafael Alun Respons Dua Saksi yang Dihadirkan Jaksa di Persidangan
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

Seno dinilai juga tidak bisa memberikan pembuktian penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael. Menurut Junaedi, saksi Seno hanya ingat pernah menggunakan jasa PT ARME pada 1999 sampai 2002.

"Saksi Seno menyampaikan bahwa jasa yang diberikan PT ARME tidak ada yang berbeda dengan jasa yang diberikan kantor konsultan lain, semuanya normal dan hanya menjalankan kegiatan sesuai prosedur antara lain mendampingi dalam proses audit pajak yang kemudian seingat saksi PT Birotika Semesta dinyatakan ada kurang bayar sehingga harus melakukan pembayaran pajak tambahan. Semua normal dan sesuai prosedural," paparnya.

Sementara Teti, Junaedi menilai saksi tidak bisa memberikan keterangan yang relevan. Sebab, saksi Teti tidak banyak ingat saat dikonfirmasi di persidangan. Bahkan, saksi Teti juga tidak ingat apa yang telah disampaikan dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK.

"Saksi banyak menyampaikan tidak tahu dan lupa. Namun yang menarik dari saksi Teti adalah hampir semua keterangannya di BAP itu ternyata tidak sesuai dengan pengetahuan saksi sehingga saksi meralat isi BAP dalam persidangan," kata Junaedi.

Teti bahkan tidak bisa memberikan keterangan yang tegas saat diminta menjelaskan rekap pengeluaran seperti marketing fee yang ditanyakan dalam persidangan. Sejumlah dokumen seperti catatan keuangan marketing bahkan disebutnya tidak dibuat olehnya.

"Dia (Teti) tidak pernah menyampaikan bahwa dia membuat dokumen soft copy tersebut. Saksi heran kenapa dalam BAP tercantum keterangan bahwa dirinya yang membuat dokumen atau catatan tersebut padahal dia bukan dia yang membuat dan cenderung tidak tahu dokumen tersebut," ujar Junaedi.

Sekadar informasi, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui maupun berasal dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.

Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar.

Kemudian, Rafael Alun juga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael Alun disebut juga menerima Rp6 miliar yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.

Terakhir, Rafael disebut menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement