Karena itu, ia mendorong agar Perkominfo No 11 Tahun 2016 direvisi. Menurutnya, regulasi ini cenderung melihat permainan kekerasan dengan pendekatan klasifikasi.
"Padahal seharusnya usia berapapun selagi masih usia anak tetap tak dibenarkan mengakses konten kekerasan apalagi sadisme agar anak tidak terimitasi," ucap Susanto.
Ia menyebutkan, game berkonten kekerasan dan sadisme harus dipandang bukan materi permainan, melainkan materi negatif yang tak boleh dilihat apalagi dimainkan usia anak.
"Saya optimis, Pak Menkominfo memiliki perhatian dan keberanian melakukan revisi tersebut," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)