BANDARLAMPUNG - Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Tanjungkarang mencatat sebanyak 1.288 pengajuan gugatan cerai pasangan suami istri sepanjang Januari hingga Agustus 2023.
Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen didominasi perkara perceraian yang diajukan istri terhadap suami atau cerai gugat.
Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang Junaidi mengatakan, ribuan perkara perceraian yang diajukan tersebut dilatarbelakangi beberapa faktor.
"Paling banyak yang kita temukan dalam fakta persidangan itu masalah nafkah atau masalah ekonomi, ada juga karena pasangan (suami) yang kecanduan judi online," ujar Junaidi dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Junaidi menuturkan, dari 1.288 perkara perceraian yang diajukan itu didominasi diajukan istri atau cerai gugat yakni sebanyak 1.022 kasus.
Sedangkan untuk perkara cerai talak atau suami yang mengajukan gugatan ada sebanyak 266 perkara.
Junaidi menjelaskan, dari data tersebut, PA Kelas IA Tanjungkarang sudah memutus perkara cerai talak sebanyak 201 kasus dan cerai gugat sebanyak 825 kasus.