JAKARTA - Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta menyatakan pembuatan syarat kompetisi dengan tujuan memenangkan pihak tertentu merupakan perilaku yang melanggar prinsip dasar di Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 dan nomor 12 tahun 2021.
Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto, Kamis (5/10/2023)
BACA JUGA:
Hal tersebut terungkap bermula dari pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri terkait adanya dugaan penambahan syarat bagi perusahaan yang hendak mengikuti tender pengadaan tower 4G yang termuat dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut).
"Perdirut itu dibuat suatu aturan-aturan yang membuat penyedia itu, perusahaan-perusahaan penyedia itu menjadi menciut Pak, karena syarat-syaratnya di situ ada ketat di situ dan mereka sudah tahu, perusahaan yang bisa mengikuti perusahaan dengan syarat-syarat yang dibuat sedemikian rupa yang tidak sesuai dengan Perpres tadi, apakah itu boleh syarat-syarat itu merugikan perusahaan-perusahaan yang ada. Boleh atau tidak?" tanya Hakim kepada saksi ahli tersebut di ruang sidang.
BACA JUGA:
"Itu menyalahi prinsip dasar Pak," jawab Setya.
"Apa menyalahinya?" tanya hakim.
"Jadi kita tidak boleh menambah-nambahi syarat yang membatasi kompetisi," jawab Setya.
Kemudian Fahzal menanyakan ketentuan tersebut tercantum dalam aturan apa.
"Di perpres kan ada pak prinsip dasar pak, prinsip prinsip pengadaan," jawab saksi.
Kemudian, Hakim menyebutkan kemampuan perusahaan di Indonesia terkait pengadaan komunikasi jumlahnya sedikit. Dengan adanya syarat-syarat yang dibuat semakin mengerucut ke mana pihak yang akan diuntungkan.
"Berapa lah penyedia di Indonesia itu yang punya kompetisi terhadap itu, dibuatlah syarat-syarat yang mengarah atau bagaimana yang mengarah ke perusahaan tertentu umpamanya, dengan syarat itu akhirnya kompetisinya tidak jalan, itu melanggar itu?," tanya Hakim lagi.
Saksi pun mengamini bahwa hal tersebut melanggar aturan yang berlaku.