Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pada awalnya pada Minggu, 17 September 2023, NF yang sedang marah dengan ibunya, dihubungi pelaku TMK. Di dalam komunikasi tersebut pelaku TMK mengajak ABH korban tinggal bersama dan pergi dari rumah.
"TMK menjemput ABH ke rumah kontrakan yang ditempati RH. Selanjutnya mereka tinggal bertiga di kontrakan tersebut," kata Hadi dalam keterangannya dikutip Senin 2 Oktober 2023.
Hadi menuturkan, saat korban sedang tiduran di depan TV, TMK mengajak korban untuk bersetubuh. "Korban menolak akan tetapi pelaku TMK terus merayu dan akan bertanggung jawab kepada korban jika terjadi apa-apa, hingga terjadilah pencabulan itu," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)