JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengadakan working lunch dengan Direktur International Department Reclassering Nederland Jochum Wilderman. Pertemuan membahas sejumlah isu khususnya di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Ada beberapa hal yang disampaikan Yasonna, di antaranya terkait Kitab Undang-Undang Hukumm Pidana (KUHP). Yasonna menyampaikan bahwa KUHP yang baru telah memperkenalkan sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
“Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, (namun juga) berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan,” ujar Yasonna di Plataran Menteng, Jakarta.
Pendekatan ini, lanjut Yasonna, menandai perubahan paradigma hukum kita yang lebih manusiawi dan bermartabat, dengan kemungkinan adanya pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon).
Dalam jamuan makan siang yang juga di hadiri Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijns, Yasonna juga menyinggung terkait kerjasama yang telah terjalin antara Indonesia-Belanda di bidang pemasyarakatan.