JAKARTA - Lembaga demokrasi yang merepresentasikan semua kelompok masyarakat adalah cermin dari demokrasi yang sehat dan tangguh. Pemilu inklusif harus dapat menjangkau setiap kelompok masyarakat agar memiliki akses yang sama dalam pemenuhan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara.
Hal tersebut diungkapkan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dalam siaran pers KPU RI usai mengisi kegiata FGD dalam Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029 Bidang Politik dan Komunikasi Kementerian PPN Bappenas di Jakarta, pada Selasa (3/10/2023).
"Kebijakan afirmatif yang sudah keluar dalam PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 1 huruf (c), ini yang sedang diminta oleh putusan Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan tindak lanjut, antara lain daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen setiap dapil, setiap tiga orang dapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan," kata Betty.
Terkait tantangan keterpilihan perempuan, Betty menjelaskan salah satunya adalah afirmative action pencalonan perempuan hanya memberikan akses pencalonannya saja.
"Sementara pada proses kontestasinya untuk mendapatkan kursi mungkin masih terdapat banyak ketimpangan dalam strategi berpolitik, akses informasi, berelasi dengan calon konstituen. Pencalonan perempuan masih dominan dilandasi oleh faktor kekerabatan," ungkapnya.
BACA JUGA: