Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menang Gugatan Class Action, Australia Beri Kompensasi Rp266 Miliar kepada 120 WNI yang Dipenjara saat Anak-Anak

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2023 |09:34 WIB
Menang Gugatan <i>Class Action</i>, Australia Beri Kompensasi Rp266 Miliar kepada 120 WNI yang Dipenjara saat Anak-Anak
Australia akan beri kompensasi kepada 120 WNI yang dipenjara saat masih anak-anak (Foto: BBC)
A
A
A

PERTH - Lebih dari 120 warga Indonesia yang mengatakan Australia salah memenjarakan mereka saat dewasa – padahal sebenarnya mereka masih anak-anak – telah memenangkan gugatan class action yang besar.

Pemerintah telah setuju untuk membayar lebih dari USD17 juta (Rp266 miliar) kepada para korban yang dipenjara dan dalam beberapa kasus, dituntut sebagai penyelundup manusia.

Pada saat ditahan, beberapa anak masih berusia 12 tahun.

Ini adalah kasus terbaru dari serangkaian kasus yang terkait dengan kebijakan pencari suaka pemerintah Australia.

“Cukup adil untuk mengatakan kami senang mendapatkan hasil ini... ini sudah direncanakan selama 10 tahun,” kata Sam Tierney, salah satu pengacara penggugat, dikutip BBC.

Sebagian besar pemohon yang terlibat dalam gugatan class action ditahan di Pulau Christmas atau di Darwin antara 2009 dan 2012, setelah tiba di Australia dengan kapal penyelundup manusia.

Mereka mengatakan bahwa mereka dibujuk untuk naik perahu ketika masih anak-anak dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi, tanpa mengetahui tujuan mereka atau bahwa mereka akan digunakan untuk mengangkut pencari suaka.

Berdasarkan hukum Australia pada saat itu, setiap awak kapal yang ditemukan adalah anak-anak harus dikembalikan ke negara asalnya, daripada harus menghadapi tuntutan.

Namun pihak berwenang mengandalkan analisis rontgen pergelangan tangan yang sekarang sudah didiskreditkan untuk menentukan usia anak-anak tersebut dan memenjarakan siapa pun yang mereka pikir berusia di atas 18 tahun.

Sebuah laporan penting yang dikeluarkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Australia pada 2012 menemukan banyak pelanggaran terhadap hak-hak anak laki-laki tersebut dan dugaan bahwa kasus mereka ditangani secara salah.

Ali Jasmin – penggugat utama – juga menuduh pejabat Australia yang terlibat dalam kasusnya melakukan kelalaian dan diskriminasi rasial.

Pemerintah Australia telah menyelesaikan beberapa tuntutan hukum penahanan yang salah dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2017, mereka setuju untuk membayar kompensasi sebesar 70 juta dolar Australia kepada hampir 1.700 pengungsi dan pencari suaka karena secara ilegal menahan mereka dalam kondisi berbahaya di Pulau Manus.

Lima tahun kemudian, mereka juga menyelesaikan kasus yang melibatkan seorang pencari suaka asal Irak yang ditemukan ditahan secara tidak sah selama lebih dari dua tahun di pusat penahanan imigrasi dengan pembayaran sebesar 350.000 dolar Australia.

Penyelesaian pada Kamis (5/10/2023), yang bukan merupakan pengakuan kesalahan, harus mendapat persetujuan akhir dari Pengadilan Federal agar dapat dibayarkan.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement