JAKARTA- Mengenal apa perbedaan bandar dan pengedar narkoba. Kedua istilah ini masuk dalam tindak penyalahgunaan obat-obatan terlarang, namun ketetapan hukum yang berlaku pastinya akan berbeda.
Berikut ini apa perbedaan banda dan pengedar narkoba:
Bandar narkotika dapat diartikan sebagai otak utama atau orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu.
Dalam praktiknya secara langsung umumnya bandar berperan besar sebagai otak di balik penyelundupan narkotika, permufakatan kejahatan narkotika.
Sedangkan pengedar narkoba yaitu bentuk kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Melalui penjelasan tersebut tentu saksi hukum bagi bandar dan pengedar narkoba pastinya berbeda. Semua itu tergantung dari tindakan apa yang telah dilakukannya.
Namun perlu dicatat, meski dikategorikan pengedar, tapi tidak semua pengedar bisa dikategorikan tindak pidana. Misalnya peredaran narkotika dalam bentuk obat jadi yang sudah mendapat izin dari pihak berwenang yakni Menteri Kesehatan (lihat Pasal 36 UU Narkotika) atau penyerahan Narkotika kepada pasien oleh rumah sakit atau dokter berdasarkan resep dokter dapat dilakukan dan itu bukan merupakan pelanggaran hukum/tindak pidana (lihat pasal 43 dan 44 UU Narkotika).
Pada intinya, khusus bagi orang mengedarkan, menyalurkan, memiliki, menguasai, menjadi perantara, menyediakan, memperjual-belikan, mengekspor-impor narkotika tanpa izin pihak berwenang dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun, bahkan sampai pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup tergantung dari jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkan, disalurkan atau diperjual belikan. (lebih detail bisa dilihat dalam Ketentuan Pidana dari Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika).
(RIN)
(Rani Hardjanti)