JAKARTA - Penyanyi Windy Yunita dan artis FTV Wa Ode Kartika Sari mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret nama Sekretaris non-aktif MA, Hasbi Hasan (HH).
KPK memanggil mereka pada Kamis (5/10/2023) untuk pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, keduanya kompak tidak hadir memenuhi panggilan tanpa memberikan konfirmasi.
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Ali menyebutkan, KPK akan mengatur ulang jadwal pemanggilan mereka. Ali pun meminta keduanya untuk memperhatikan panggilan KPK demi lancarnya penyidikan kasus tersebut. "Kami ingatkan keduanya untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tegasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.
Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(Fahmi Firdaus )