JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pencurian berinisial MM alias Lana (32) setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga di Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan dalam aksinya pelaku memanjat ke lantai empat rumah tetangga korban layaknya tokoh fiksi Spiderman.
“Pelaku beraksi dengan nekat memanjat dari sebuah gang kecil menuju rumah korban, melewati empat rumah lainnya seperti tokoh fiksi Spiderman, dan akhirnya pelaku sampai di lantai empat rumah korban,” kata Putra kepada wartawan Jumat (6/10/2023).
Putra mengatakan, pelaku melancarkan aksinya itu pada 30 September 2023 lalu. Pelaku, kata Putra masuk ke rumah yang ingin dicurinya melalui lantai empat rumah korban.
Untuk pelaku sendiri berhasil ditangkap pada Senin 2 Oktober 2023 setelah aksinya terekam kamera pengawas yang terpasang di rumah korban berinisial TI (31).
“Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu di lantai empat. Pelaku mencuri barang berharga saat korban sedang tidur,” ujarnya.
Dari aksi pencuriannya, pelaku menggasak motor, laptop hingga berlian. Adapun total kerugian korban mencapai Rp200 juta.
“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp200 juta, di antaranya sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian dan uang tunai,” jelasnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.