DEPOK - Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan bahwa pemotor santuy sambil rebahan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat telah dikenakan sanksi tilang elektronik atau ETLE.
"Dikenakan tilang ETLE," kata Multazam saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (6/10/2023).
Sebelumnya, viral di media sosial aksi pengendara santuy kendarai motor sambil rebahan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. Aksi pemotor itu terjadi dari arah Jakarta menuju Depok melalui Jalan Raya Margonda.
Terlihat dalam unggahan laman Instagram @depok24jam pemotor dengan nomor polisi B 3784 TXT mengenakan kaos dan celana hitam sambil menenteng tas ransel dalam posisi setengah rebah. Terlihat kepala pemotor ditahan menggunakan tangan sedangkan untuk menarik gas menggunakan kaki tidak dilengkapi helm.
Merespons hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra meminta warga agar berkendara dengan tertib lalu lintas di wilayah hukum Kota Depok.
"Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalulintas," ucap Multazam saat dikonfirmasi.